Perkuat Pembinaan, Lapas Tobelo Gelar Sidang TPP
- 05 Mar 2026 07:20 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tobelo - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-2 dalam rangka evaluasi dan pengambilan keputusan strategis terkait program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang bertempat di Auditorium Lapas Tobelo, Rabu 4 Maret 2026.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tobelo dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta pejabat struktural, yakni Ketua Sidang selaku Kepala Seksi Binadik & Giatja, Sekretaris Sidang selaku Kasubsi Registrasi, serta anggota sidang yang terdiri dari Kepala KPLP, Kasubsi Giatja, Kasubsi Keamanan, Plh Kasi Kamtib, serta Anggota Perwalian.
Dalam arahannya, Kepala Lapas Tobelo, Donni Isa Dermawan menyatakan bahwa Sidang TPP merupakan forum penting dan strategis dalam menentukan kebijakan pembinaan, termasuk pengangkatan tamping, usulan integrasi, dan pemberian hak-hak WBP secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Donni juga menyampaikan harapan kepada calon tamping baru agar mampu menjadi role model di dalam lingkungan Lapas. “Calon tamping diharapkan menunjukkan kedisiplinan dalam berpakaian, ketepatan waktu, serta kepatuhan terhadap seluruh aturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas Tobelo,” ucapnya.
Donni menekankan pentingnya menjaga sikap, perilaku, serta menjunjung tinggi norma dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan arahan teknis oleh Ketua Sidang TPP selaku Kepala Seksi Binadik & Giatja. Dalam penyampaiannya, Ketua Sidang menegaskan bahwa seluruh proses penilaian dilakukan berdasarkan hasil asesmen, rekam jejak perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata tertib.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Tobelo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan. Serta memastikan bahwa setiap WBP memperoleh hak dan kesempatan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.