Kejari dan PN Tanjungpinang Rampungkan Penetapan Perwalian 10 Anak Yatim

  • 06 Okt 2026 15:43 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI. CO. ID, Tanjungpinang - Sekitar 10 anak yatim piatu, dan anak yang kehilangan jejak orang tuanya di Yayasan Al Nur Rahman serta Al Ibris akhirnya resmi memiliki perwali hukum. Kepastian ini diperoleh setelah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mendampingi kedua yayasan tersebut dalam sidang penetapan perwalian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kepala Seksi Datun Kejari Tanjungpinang, Dedi Simatupang, mengatakan langkah hukum ini diambil lantaran anak-anak yang selama ini dirawat oleh pihak yayasan terbentur kendala kelengkapan administrasi kependudukan dan identitas resmi. Yayasan bukanlah orang tua kandung anak-anak ini, Tanpa adanya penetapan perwalian yang sah secara hukum, pihak yayasan kerap kesulitan mengurus pemenuhan hak-hak dasar mereka.

"Seperti pendaftaran sekolah, BPJS, paspor, hingga dokumen kebangsawaan lainnya," ujar Dedi Simatupang.

Menurutnya, pendampingan ini diawali dari permohonan resmi yang diajukan pihak pengurus yayasan kepada Kejari Tanjungpinang. Setelah berkas ditelaah secara mendalam, tim Kejari kemudian mendaftarkan perkara tersebut ke PN Tanjungpinang.

"Agenda persidangan hari ini meliputi pengajuan permohonan, pembuktian, dan langsung diterbitkan putusan oleh Majelis Hakim. Penetapan ini jelas menjadi angin segar bagi masa depan anak-anak tersebut," ujarnya.

Dukungan penuh dari Korps Adhyaksa dan jajaran PN Tanjungpinang ini mendapat apresiasi mendalam dari pengurus panti. Muhamad Ramli, salah satu ketua yayasan, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses hukum tersebut.

"Alhamdulillah, prosesnya berjalan sangat cepat dan resmi selesai hari ini," tuturnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi Kejari dan PN Tanjungpinang. Dengan kejelasan legalitas perwalian ini, anak-anak asuh kini bisa mengurus seluruh hak-hak dasarnya sebagai warga negara Indonesia tanpa kendala lagi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....