Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Kemenag Tanjungpinang Berpotensi Diperpanjang

  • 30 Sep 2026 18:32 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang menerima informasi mengenai kemungkinan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Informasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh bagian kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Tanjungpinang, Ali Busro, mengatakan informasi perpanjangan masa kerja tersebut telah diterima pihaknya. Menurutnya, kabar tersebut berkaitan dengan keberlanjutan masa kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Kemenag Kota Tanjungpinang.

“Alhamdulillah, kita di Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang sudah mendapatkan informasi, khususnya bagi PPPK paruh waktu. Insya Allah akan diperpanjang masa kerjanya,” ujar Ali Busro, Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, bagian kepegawaian Kemenag Kota Tanjungpinang akan segera menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta para PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tidak mengurangi semangat dalam memberikan pelayanan.

“Jadi, khusus untuk yang paruh waktu insya Allah masuk dalam kategori aman. Tetap bekerja seperti biasa, tetap semangat dan tingkatkan kualitas,” katanya

Saat ini, terdapat tujuh PPPK paruh waktu di lingkungan Kemenag Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, empat orang bertugas di Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, sedangkan tiga orang lainnya bertugas di lingkungan madrasah.

Ali menekankan, kabar mengenai perpanjangan masa kerja tersebut hendaknya menjadi dorongan bagi para PPPK paruh waktu untuk semakin meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan. Menurut dia, keberlanjutan masa kerja harus diikuti dengan komitmen untuk terus bekerja secara profesional, disiplin, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pelaksanaan tugas Kemenag.

“Yang penting tetap bekerja seperti biasa, semangat, dan tingkatkan kualitas,” ujarnya.

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi tujuh PPPK paruh waktu Kemenag Kota Tanjungpinang yang selama ini menjalankan tugas di lingkungan kantor maupun madrasah. Selanjutnya, proses administrasi dan tindak lanjut mengenai perpanjangan masa kerja akan dilakukan oleh bagian kepegawaian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....