Panitia Pilkades di Bintan Diingatkan Pahami Batasan APK dan APS
- 29 Sep 2026 09:17 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diminta memperkuat pemahaman batasan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi pelanggaran tahapan pelaksanaan Pilkades.
Pemahaman yang sama diperlukan, terutama dalam mengidentifikasi pemasangan APK yang ditemukan di lapangan. Panitia di tingkat desa diharapkan dapat membedakan secara cermat media yang masuk kategori APS maupun APK agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Firman Setiawan, mengakui berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) belum mengatur secara detail mengenai teknis pemasangan maupun batasan APS dan APK. Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi pentingnya pemahaman panitia terhadap perbedaan alat peraga tersebut.
“APS merupakan media sosialisasi yang tidak memuat nomor urut serta tidak mempromosikan seseorang sebagai calon Kades. Sementara itu, APK secara khusus digunakan untuk mengkampanyekan figur tertentu mengikuti kontestasi Pilkades,” ujar Firman, Selasa, 29 September 2026.
Panitia Pilkades di tingkat desa diminta lebih cermat ketika menemukan spanduk yang terpasang di wilayahnya. Setiap temuan perlu diidentifikasi berdasarkan isi dan tujuan penggunaannya sehingga dapat ditentukan apakah media tersebut merupakan APS atau APK.
“Kalau ditemukan dugaan pelanggaran atau temuan terkait alat peraga di lapangan, panitia Pilkades di desa diminta terlebih dahulu melakukan kajian. Hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk menetapkan status dari temuan yang ditemukan,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....