Lapas Tanjungpinang Bahas Usulan Remisi dan Pembebasan Bersyarat
- 25 Sep 2026 00:25 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas perkembangan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan. Sidang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan dihadiri jajaran pejabat Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Tanjungpinang, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melalui Zoom Meeting.
Ketua Sidang TPP sekaligus Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kibar Sebayang, mengatakan sidang tersebut menjadi forum untuk membahas perkembangan warga binaan. Sidang juga menjadi bagian dari proses penilaian terhadap usulan hak-hak warga binaan.
“Sidang TPP menjadi forum untuk membahas perkembangan pembinaan sekaligus memberikan pertimbangan terhadap pengusulan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kibar, Kamis, 24 September 2026.
Dalam sidang tersebut, Lapas membahas usulan remisi susulan bagi 26 warga binaan dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 26 warga binaan. Penilaian dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif serta hasil pembinaan yang telah dijalani.
“Warga binaan juga diarahkan untuk menaati tata tertib, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Melalui Sidang TPP, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Program integrasi diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial dan mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....