Kecelakaan Meningkat, Dishub Tanjungpinang Tindak Tegas Angkutan Barang
- 22 Sep 2026 14:47 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengambil langkah tegas menyusul maraknya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dan penumpang di bulan September 2026. Langkah proaktif ini dilakukan untuk mencegah terulang kejadian serupa yang telah memakan korban jiwa di sejumlah titik jalan raya Kota Tanjungpinang, Selasa, 22 September 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kejadian kecelakaan yang kembali terjadi di kawasan Kilometer 7, yang indikasinya masih berkaitan dengan aspek kelayakan teknis kendaraan. Sehingga, Dishub bersama instansi terkait menggelar operasi gabungan penegakan hukum secara intensif.
“Kami sangat menganjurkan para perusahaan maupun pemilik angkutan pribadi orang maupun barang untuk segera menguji kendaraannya, agar dapat ketahui kendaraan layak jalan apa tidak,” ujar Habibi
Dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, Polisi Militer dari berbagai matra, BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat), hingga Dishub Provinsi Kepri, petugas tidak segan-segan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar. Fokus utama penertiban kali ini menyasar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan serta truk yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
”Ini kami harapkan dapat memberikan efek kejut kepada kendaraan-kendaraan yang lain,” ucapnya.

Habibi menambahkan, penertiban terhadap truk ODOL juga sejalan dengan target pemerintah pusat. Yaitu, melalui Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri agar tahun 2027 Indonesia bebas dari kendaraan ODOL.
”Ada tiga unit ODOL yang sudah kami sangsi tegas, kami lakukan penindakan pada hari Senin kemarin,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....