Sebanyak 966 Alat Ukur Ditera Ulang Pemko Tanjungpinang

  • 19 Sep 2026 23:39 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) terus mengintensifkan pelayanan. Hal ini, dengan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) bagi pedagang dan pelaku usaha, Jumat, 18 September 2026.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, UPTD Metrologi Legal telah melakukan tera dan tera ulang terhadap 966 UTTP. Jenis yang banyak dilayani yaitu, pegas pedagang dan timbangan elektronik yang digunakan pedagang maupun pelaku usaha jasa.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang, Djoko Soesilo, mengatakan pelayanan metrologi legal tidak hanya menyasar alat timbang. Pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, tangki ukur mobil, mesin pencampur semen atau batching plant/readymix, serta berbagai peralatan ukur, takar, timbang dan perlengkapannya juga menjadi objek pelayanan.

“Tujuan adalah menjaga keakuratan ukuran, sehingga hak konsumen terlindungi dan pedagang mendapatkan kepastian serta keadilan dalam bertransaksi,” ujar Djoko Soesilo.

Djoko menjelaskan, pelayanan tera dan tera ulang dilakukan melalui sidang tera di kantor UPTD Metrologi Legal, pelayanan di lokasi usaha atau LOKO, serta Sidang Tera Ulang (STU) di pasar tradisional. Layanan LOKO diberikan untuk UTTP yang tidak memungkinkan dipindahkan dari tempat penggunaannya.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan pelayanan metrologi legal merupakan bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang. Hal ini, dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan perdagangan yang tertib dan adil.

“Ini penting untuk melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Riany.

Riany mengimbau, agar pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan UTTP memastikan alat ukur yang digunakan telah memenuhi ketentuan tera dan tera ulang. Menurutnya, kepatuhan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan dalam transaksi perdagangan.

Pelaksanaan tera dan tera ulang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Serta, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....