Kejari Lingga Musnahkan 61 Barang Bukti Perkara Pidum
- 09 Sep 2026 12:35 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memusnahkan 61 barang bukti dari 8 perkara tindak pidana umum periode Juli hingga Agustus 2026. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenis barang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, hingga dipotong menggunakan gerinda. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya pakaian berupa baju dan celana.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Lingga. Di antaranya perkara pencabulan, pencurian, dan penganiayaan.
Kegiatan pemusnahan menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti setelah perkara tindak pidana memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala. Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri Lingga melakukan pemusnahan barang bukti setiap tiga bulan sekali. Ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya dilaksanakan,” kata Rully, Rabu 9 September 2026.
Rully menyebut pemusnahan berikutnya dijadwalkan kembali pada Desember 2026. Ia juga berharap sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin erat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman kejahatan.
“Kita mengharapkan sinergitas yang semakin erat antara penegak hukum dengan pemerintah daerah dan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang aman, bersih, dan terhindar dari ancaman kejahatan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....