Ada SOP Pemusnahan Barang Bukti Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

  • 29 Agt 2026 14:44 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Dalam melakukan penindakan dan pemusnahan barang bukti ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Tahapan pelaksanaannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt. Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Jamaluddin Syarief, mengatakan pihaknya menyambut baik kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan narkotika yang menginginkan penghapusan barang bukti narkotika secara langsung di lokasi. Namun, untuk melaksanakan hal tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan aturan yang ada.

Undang-undnag nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika saat ini sedang dalam proses amandemen untuk persiapan revisi. Saat ini mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang undang-undnag Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam proses penindakan atau upaya paksa prosedur yang harus dilakukan adalah menghitung jumlah barang bukti. Langkah ini wajib dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Dalam hal ini kita melibatkan anggota pegadaian dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghitungnya,” ujar AKBP Jamaluddin Syarief, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Setelah itu, barang bukti harus diuji di laboratorium untuk menentukan jenis narkotika yang dimiliki apakah sabu, etomidate, ganja atau lainnya. Setelah hasil pengujian keluar, harus mengirimkan barang bukti ke kejaksaan negeri untuk penetapan barang bukti.

Barulah setelah mendapatkan penetapan resmi dapat dilakukan pemusnahan barang bukti. Karena, setiap upaya hukum dan tindakan paksa akan memiliki konsekuensi hukum.

“Jangan sampai, niat baik kita dalam melakukan menindak pelanggaran justru berbalik dan menimbulkan gugatan terhadap kita. Itulah tahapan yang harus diikuti,” tuturnya.

Mekanisme ini harus dipahami oleh masyarakat, dan pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap penindakan dan upaya pencegahan narkotika. Dalam bertindak pihaknya tetap mengacu pada kerangka hukum yang ada.

“Jangan sampai sebagai aparat penegak hukum, kami melakukan tindakan yang justru membuka celah hukum dan berpotensi merugikan diri sendiri,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....