Dinsos Bintan Pastikan Penyaluran Bantuan Berdasarkan Data Desil
- 31 Agt 2026 14:36 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Dinas Sosial Kabupaten Bintan memastikan penyaluran bantuan sosial dilakukan berdasarkan data desil yang telah ditetapkan pemerintah. Data tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Samsul, mengatakan bantuan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga lima. Namun, terdapat perbedaan batas desil untuk sejumlah program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan untuk anak sekolah.
“Intinya kita memberikan bantuan untuk desil satu sampai lima. Untuk PKH sampai desil empat, sedangkan bantuan anak sekolah sampai desil dua,” kata Samsul, Senin, 31 Agustus 2026.
Samsul menjelaskan, penentuan desil masyarakat bukan dilakukan langsung oleh Dinas Sosial. Data desil ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sementara Dinas Sosial bersama pemerintah desa membantu melakukan asesmen terhadap kondisi masyarakat di lapangan. Menurutnya, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil yang tercatat dapat menyampaikan informasi kepada pemerintah desa maupun pihak terkait untuk dilakukan asesmen.
“Kalau masyarakat merasa tidak sesuai dengan desilnya, silakan disampaikan. Kami akan membantu melakukan asesmen, tetapi yang menentukan desil tetap BPS,” ujarnya.
Ia mengatakan perubahan data desil membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan secara langsung. Pembaruan data dapat dilakukan setelah melalui proses asesmen dan pemutakhiran data.
Samsul menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah seiring waktu sehingga data perlu terus diperbarui. Karena itu, masyarakat diharapkan aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi agar data penerima bantuan lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....