Akad Nikah Menjadi Fondasi Bangun Keluarga Sakinah
- 27 Agt 2026 18:12 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Pembinaan keluarga sakinah sejatinya dimulai sejak sebelum pasangan menjalani kehidupan rumah tangga. Salah satu fondasi penting dalam proses tersebut adalah pemahaman terhadap akad nikah dan peran wali nikah sebagai bagian dari pelaksanaan pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Senayang, Aprianto, menekankan pentingnya pemahaman calon pengantin dan keluarga mengenai kedudukan serta tanggung jawab wali nikah. Menurutnya, akad nikah bukan sekadar prosesi ijab kabul, tetapi merupakan perjanjian yang mengandung amanah, tanggung jawab, dan komitmen keagamaan.
“Akad nikah adalah awal dari amanah besar. Karena itu, calon pengantin harus memahami bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun keluarga berdasarkan nilai agama, tanggung jawab, dan saling menghormati,” ujar Aprianto, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam pembinaan keluarga sakinah, wali nikah memiliki posisi strategis. Selain menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad bagi calon pengantin perempuan sesuai ketentuan yang berlaku, wali juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan nasihat dan dukungan kepada anggota keluarganya dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Menurut Aprianto, keluarga besar juga memiliki peran dalam menjaga keharmonisan pasangan. Dukungan sebaiknya diberikan secara bijaksana tanpa berlebihan mencampuri persoalan rumah tangga, terutama ketika pasangan menghadapi persoalan yang membutuhkan nasihat dan pendampingan.
“Rumah tangga pasti menghadapi ujian, baik dalam komunikasi, perbedaan karakter, ekonomi maupun persoalan lainnya. Semua itu perlu dihadapi dengan kesabaran, musyawarah, dan berlandaskan nilai-nilai agama,” katanya.
Ia menambahkan menjaga kesucian akad berarti menjaga komitmen yang telah diucapkan di hadapan wali, saksi, keluarga, dan yang paling utama sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Keharmonisan keluarga membutuhkan keimanan, komunikasi yang baik, kesetiaan, saling menghargai, serta kesediaan setiap anggota keluarga untuk terus belajar dan memperbaiki diri.
Karena itu, pembinaan keluarga sakinah perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan calon pengantin, orang tua, wali nikah, tokoh agama, serta lembaga keagamaan. Pemahaman yang baik sejak sebelum akad diharapkan menjadi bekal bagi pasangan dalam membangun keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan.
“Menjaga akad berarti menjaga amanah pernikahan. Dari sanalah ikhtiar membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah dimulai,” ujar Aprianto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....