Bawaslu Bintan dan UMRAH Bahas Fenomena Kolom Kosong Pilkada 2024
- 23 Agt 2026 15:00 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan bersama tim peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) membahas fenomena kolom kosong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024. Pembahasan dilakukan melalui diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Bintan.
Pilkada Bintan 2024 hanya diikuti pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti. Berdasarkan hasil penetapan KPU Bintan, pasangan tersebut memperoleh 49.430 suara, sedangkan kolom kosong mendapat 22.949 suara dari total 72.379 suara sah. Hasil tersebut sempat disengketakan di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Komunitas Bakti Bangsa Kabupaten Bintan.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut sehingga hasil penetapan KPU Bintan tetap berlaku. Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, mengatakan fenomena pasangan calon tunggal dan kolom kosong perlu dilihat tidak hanya dari sisi prosedural, tetapi juga dari perspektif politik dan hukum.
“Fenomena pasangan calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong bukan hanya perkara prosedural, melainkan dinamika politik hukum yang perlu dipahami secara utuh,” kata Sabrima, Minggu, 23 Agustus 2026.
Akademisi UMRAH, Rumzi Samin, mengatakan kajian tersebut penting untuk melihat penerapan regulasi, tingkat literasi politik pemilih, serta pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan pemilihan. FGD tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bintan, Bawaslu, akademisi, partai politik, penyelenggara pemilu, serta relawan kolom kosong.
“Melalui kajian akademis ini, kita dapat melihat sejauh mana dinamika regulasi, efektivitas literasi politik pemilih, serta pengawasan partisipatif berjalan di lapangan,” ujar Rumzi, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....