Sidang Perkara Tertentu Kini Bisa Dilakukan di MPP Tanjungpinang
- 20 Agt 2026 16:08 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Warga Tanjungpinang kini tidak perlu selalu datang ke gedung pengadilan untuk mengurus sejumlah perkara permohonan. Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di DPMPTSP Kota Tanjungpinang, masyarakat bisa mengikuti sidang untuk perkara tertentu di lokasi tersebut.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan layanan ini merupakan kerja sama Pemko Tanjungpinang dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Di MPP kita jadikan pengadilan kecil. Jadi masyarakat tidak perlu pergi ke gedung pengadilan. Prosesnya didaftarkan, disidangkan, kemudian diputuskan di tempat,” kata Lis, Rabu, 19 Agustus2026.
Menurutnya, layanan ini telah digunakan untuk menyelesaikan sejumlah perkara, di antaranya pengesahan perkawinan yang sebelumnya hanya tercatat secara agama. Bahkan, ada warga lanjut usia yang telah menikah secara agama selama puluhan tahun dan membutuhkan penetapan pengadilan agar perkawinannya diakui negara.
Selain perkara perkawinan, layanan ini juga dapat digunakan untuk perkara tertentu, seperti adopsi anak, perubahan nama, perubahan tempat lahir, serta persoalan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Ali Sobirin, menjelaskan pendaftaran dilakukan melalui petugas front office Disdukcapil di MPP dan diproses secara elektronik. Setelah permohonan diverifikasi, pengadilan menunjuk hakim dan menentukan jadwal persidangan.
“Sidang di MPP dilaksanakan setiap hari Jumat,” ujar Ali.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan perkara langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Layanan sidang di MPP diperuntukkan bagi pemohon yang berdomisili atau memiliki kewenangan hukum dalam wilayah Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....