Lapas Tanjungpinang Fasilitasi Warga Binaan Jalani Pemeriksaan Medis
- 28 Sep 2026 14:58 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang memberikan izin luar biasa kepada seorang warga binaan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT). Pengantaran dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter Lapas, dr. Petra M. Purba, karena warga binaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
Proses pengawalan melibatkan petugas Lapas, petugas kesehatan, serta anggota Polsek Gunung Kijang. Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, mengatakan pemberian izin tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kami memastikan setiap warga binaan tetap mendapatkan haknya, termasuk layanan kesehatan. Sinergi bersama Kepolisian menjadi kunci utama agar pelaksanaan tugas berjalan aman dan sesuai prosedur,” ujar Suparman, Senin, 28 September 2026.
Ia menjelaskan, pengantaran dan pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengikuti standar operasional prosedur serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, warga binaan tersebut kembali ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan pengawalan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan selama perjalanan maupun saat warga binaan menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....