Warga Protes Pengambilan Tanah Merah di Perumahan Celya dan Yudha Oktoviari

  • 19 Agt 2026 13:32 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Puluhan warga Perumahan Celia dan Yudha Oktoviari, Kelurahan Sei Lekop, memprotes aktivitas pengambilan tanah merah yang dinilai mengganggu akses jalan perumahan. Protes disampaikan warga dalam mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sei Lekop, Rabu, 19 Agustus 2026.

Mediasi dihadiri PPNS Satpol PP Bintan, pihak kelurahan dan perwakilan pengembang. Salah seorang warga, Paramita, mengatakan warga sebelumnya menyetujui pengambilan tanah untuk penimbunan sebanyak 100 lori. Namun, jumlah tersebut disebut telah mencapai sekitar 380 lori.

“Yang kami protes, pengambilan tanahnya tidak sesuai perjanjian. Ditambah lagi debunya menutupi jalan,” kata Paramita.

Ia juga mengeluhkan aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang dinilai membahayakan warga, terutama anak-anak yang bermain di sekitar perumahan. Selain itu, kendaraan berat tersebut disebut menyebabkan kondisi jalan mengalami kerusakan.

PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan pihaknya menemukan pengambilan tanah telah melebihi izin yang diberikan kepada pengembang. Berdasarkan izin yang ditunjukkan, pengambilan tanah diperbolehkan sebanyak 1.000 ton.

“Ini sudah melebihi dari izin yang diperoleh, makanya kami akan mengecek ke lokasi,” ujar Sumadi.

Ia menyebut pajak sebesar Rp7,8 juta telah dibayarkan untuk pengambilan tanah tersebut. Namun, hasil pengecekan menunjukkan jumlah tanah yang diambil telah mencapai sekitar 1.150 ton. Sumadi mengatakan aktivitas pengambilan tanah untuk sementara dihentikan hingga pengembang mengurus izin lanjutan dan memenuhi kewajiban pajak angkut.

“Sudah kami hentikan dan menunggu pengembang memiliki izin selanjutnya,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....