Harmonisasi Selesai, 23 Ranperwako SOTK Pemko Tanjungpinang Segera Ditetapkan

  • 28 Jul 2026 07:08 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menuntaskan proses harmonisasi terhadap 23 Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Seluruh rancangan kini memasuki tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako).

Tahapan akhir tersebut dibahas dalam Rapat Harmonisasi Ranperwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Senin, 27 Juli 2026.

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, mengatakan rapat tersebut merupakan harmonisasi ketiga. Selain itu, juga menjadi tahapan terakhir antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kementerian Hukum terhadap seluruh Ranperwako SOTK.

”Seluruhnya ada 23 Ranperwako SOTK yang telah melalui proses harmonisasi. Insyaallah hasil ini akan diterima Pemko dalam waktu 3 atau 4 hari,” ujar Augus Raja Unggul.

Augus menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan bersama perangkat daerah, fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum. Menurutnya, tahapan harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh materi muatan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

”Harmonisasi merupakan tahapan yang wajib dilalui untuk memastikan substansi peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang,” ucapnya.

Setelah hasil harmonisasi diterima, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan sinkronisasi akhir dengan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kepri. Selanjutnya, seluruh Ranperwako tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja perangkat daerah yang baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....