Gubernur Kepri Dorong Perda Peternakan Demi Kesehatan Masyarakat
- 27 Jul 2026 21:07 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepri, Senin, 27 Juli 2026.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pembentukan rancangan Perda merupakan wujud pelaksanaan pemerintah daerah. Hal ini, untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
”Rancangan Perda ini sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Daerah,” ujar Ansar Ahmad.

Menurutnya, penyelenggaraan peternak dan kesehatan hewan tidak hanya sebagai urusan teknis pemerintah, tetapi juga dalam pemenuhan hak kesehatan. Seperti, makanan yang sehat, bergizi, dan layak konsumsi bagi masyarakat.
Ansar menyebutkan, pada bidang peternakan tidak hanya untuk peningkatan produksi, namun juga menjamin perlindungan kesehatan, keamanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan hewan. Melalui pendekatan satu kesehatan, pihaknya akan menempatkan kesehatan manusia, hewan, dan kluster yang terhitung menjadi satu kesatuan yang berkaitan.
”Pemprov Kepri memastikan setiap pembicaraan di bidang pertenakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi ternak semata,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov Kepri akan memperkuat sistem pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan, seperti penyakit hewan menular dan penyakit zoonotik. Keamanan pada mutu dan kelayakan produk hewan sangat berarti bagi masyarakat, sehingga harus memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal.
Ansar menjelaskan, pihaknya akan memperkuat pengawasan lalu lintas hewan ternak dan produk hewan. Hal ini, karena sesuai dengan karakteristik wilayah Kepri yang sebagai daerah kepulauan dan perbatasan.
”Kita memperkuat pengawasan lalu lintas hewan ternak karena daerah kita yang sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan daya saing usaha peternakan melalui pembinaan, pemberdayaan, kemitraan, serta pengembangan sarana dan prasaranan peternakan. Sehingga, dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi lalu lintas hewan tersebut.
”Kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah melalui peningkatan retribusi pada lalu lintas hewan,” katanya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, Rika Azmi, mengatakan pengawasan hewan ternak, pihaknya tidak melakukan pengawasan pada exit entry point, melainkan pengawasan didalam pasar. Hal ini dikarenakan untuk bagian exit entry point dalam wewenang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri.
”Kalau untuk exit entry point, kami tidak di situ, untuk exit entry point itu masih di karantina,” ujar Rika Azmi.

Menurutnya, Perda tersebut menjadi hal yang strategis. Sehingga, dapat menjaga lalu lintas hewan ternak, dan dapat menjamin kesehatan hewan dan masyarakat dapat terhindar dari penyakit.
“Saya kira perda ini memang hal yang strategis ya, terutama untuk menjaga lalu hewan,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....