DPRD Kepri Setujui Ranperda APBD 2025 Kepri menjadi Perda

  • 30 Jul 2026 17:06 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Rabu, 29 Juli 2026.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Berbagai pandangan, masukan, saran, maupun koreksi yang disampaikan merupakan wujud kepedulian bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Proses pembahasan yang telah kita lalui mencerminkan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.," ujar Ansar.

Seluruh pandangan fraksi dan rekomendasi Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari kemampuan anggaran menghasilkan program yang berkualitas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pihaknya akan memperkuat fungsi pembinaan, asistensi, verifikasi, rekonsiliasi, dan standardisasi pelaporan keuangan melalui BKAD. Upaya tersebut didukung pengembangan sistem informasi keuangan yang lebih terintegrasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan sistem pengendalian intern.

"Seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK RI akan kami tindak lanjuti secara konsisten melalui rencana aksi yang terukur disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala. tuturnya.

Dalam pembahasannya, Badan Anggaran juga menyoroti penurunan nilai APBD dibandingkan tahun sebelumnya serta berkurangnya nilai aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2025 menjadi Rp6,815 triliun dari Rp7,105 triliun pada 2024. DPRD meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab penurunan aset, termasuk akibat penyusutan, penghapusan, hibah, maupun reklasifikasi aset.

Selain itu, Badan Anggaran memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan OPD, penguatan fungsi pembinaan dan verifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), optimalisasi pengelolaan aset daerah, penyelesaian kewajiban daerah secara bertahap. Kemudian peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta penguatan kapasitas aparatur pengelola keuangan di seluruh perangkat daerah.

Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Atas dasar itu, seluruh fraksi DPRD sepakat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan persetujuan lisan seluruh anggota DPRD. Pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....