Kominfo Tanjungpinang Ajak Pelajar Bijak Bermedia Sosial agar Terhindar UU ITE

  • 22 Jul 2026 14:56 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengajak pelajar menggunakan media sosial secara bijak agar tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Edukasi tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Tanjungpinang, Rabu, 22 Juli 2026.

Teguh mengatakan, internet memiliki banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Menurutnya, pelajar dapat memanfaatkan teknologi digital sebagai sumber belajar untuk mendukung proses pendidikan, selama digunakan secara bertanggung jawab.

"Internet memberikan banyak manfaat, anak bisa mengerjakan tugas sekolah karena terkoneksi dengan smartphone yang menjadi perpustakaan,” ujar Teguh Susanto.

Teguh mengimbau, agar pelajar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Ia menegaskan, setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab hukum atas informasi yang dibagikan, termasuk pelajar.

”Penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk ikut membagikannya, juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” ucapnya.

Selain membahas UU ITE, Teguh mengingatkan, pentingnya menyikapi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) secara bijak. Menurutnya, teknologi tersebut dapat membantu proses belajar, namun juga berpotensi disalahgunakan untuk membuat konten palsu maupun tindak kejahatan siber.

Ketua Panitia MPLS SMKN 1 Tanjungpinang, Said Thaha Ghafara, mengatakan pihak sekolah menghadirkan Dinas Kominfo sebagai narasumber untuk membekali peserta didik baru. Hal ini, agar dapat pemahaman mengenai literasi digital dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

”Harapannya mereka tidak salah menggunakan informasi maupun media sosial,” ujar Said Thaha Ghafara.

Kegiatan MPLS tahun 2026 ini diikuti sekitar 740 peserta didik baru dari 11 program keahlian. Seorang peserta, Naylia, mengatakan materi yang disampaikan memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial agar terhindar dari penyebaran hoaks maupun pelanggaran hukum.

”Materi yang dijelaskan tadi memberikan saya pemahaman baru terkait bermedia sosial,” ujar Naylia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....