Kantor Imigrasi Tanjung Uban Terbitkan 3.169 Paspor di Semester I 2026
- 17 Jul 2026 23:44 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatat peningkatan kinerja pelayanan keimigrasian sepanjang Semester I Tahun 2026. Langkah ini menunjukan keseriusan dalam memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan efektivitas sistem pelayanan yang terus diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan layanan berbasis digital.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan seluruh capaian kinerja pada pertengahan tahun ini merupakan pondasi dalam mewujudkan target organisasi sepanjang tahun 2026. Kantor Imigrasi Tanjung Uban secara konsisten terus memperkuat fungsi pelayanan publik, fasilitator pembangunan ekonomi, serta penegakan hukum dan keamanan di wilayah kerjanya.
"Kinerja yang kami raih hingga Semester I ini adalah langkah awal untuk berkomitmen terus, meningkatkan mutu pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara," ujar Adi Hari Pianto, Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan dokumen perjalanan masyarakat, Seksi Lalu Lintas Keimigrasian mencatatkan tren positif dengan menerbitkan total sebanyak 3.169 paspor sepanjang Semester I 2026. Jumlah tersebut terdiri atas permohonan paspor baru sebanyak 1.761 dokumen dan permohonan penggantian paspor sebanyak 1.389 dokumen, serta layanan perubahan data sebanyak 19 permohonan.
“Pada Semester I 2026 ini menunjukkan tren positif dengan kenaikan sebesar 2,66% (atau bertambah 82 dokumen) dibandingkan periode yang sama pada Semester I 2025,” katanya.
Disamping itu, terdapat 109 permohonan paspor yang dibatalkan secara sistem (batal by system). Pembatalan tersebut disebabkan keterlambatan pembayaran, pemohon tidak hadir sesuai jadwal tanpa melakukan reschedule, berkas persyaratan yang tidak valid atau palsu, serta adanya indikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) juga menunjukkan tren positif sepanjang Semester I 2026. Sebanyak 116 permohonan izin tinggal dan dokumen keimigrasian berhasil diproses, meningkat 20,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencatat 96 permohonan.
Dari jumlah tersebut, Imigrasi Tanjung Uban melayani 26 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), sedikit menurun dibandingkan 28 permohonan pada tahun sebelumnya. Sementara itu, permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) meningkat signifikan 44,4 persen menjadi 78 permohonan dari sebelumnya 54 permohonan.
Selain itu, Imigrasi Tanjung Uban juga melayani 1 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP), meningkat dari nihil pada periode yang sama tahun lalu. Lainnya meliputi 7 permohonan alih status keimigrasian, 2 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atau Affidavit, serta 2 permohonan Multiple Re-Entry Permit (MREP), yang meningkat dari 1 permohonan pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Imigrasi juga melayani 1 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang pada tahun lalu nihil, 7 permohonan alih status keimigrasian (turun dari 11 permohonan), 2 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atau Affidavit (jumlah yang sama dengan tahun lalu), serta 2 permohonan Multiple Re-Entry Permit (MREP) yang meningkat dari hanya 1 permohonan pada tahun lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....