Minyakita Langka karena Keterlambatan Pengiriman, Warga di Imbau Beli Secukupnya

  • 08 Jul 2026 17:02 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pasokan Minyakita dari pemerintah sebenarnya sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Tanjungpinang dan Pulau Bintan. Penyebab kelangkaan minyak terlambat sampai di toko-toko (ritel modern) murni karena kendala transportasi atau distribusi logistik.

Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok (Adibapok) Tanjungpinang, Muhammad Sadmi Al Qayum, meminta masyarakat di Pulau Bintan tidak melakukan aksi borong (panic buying) terhadap produk Minyakita. Ia menegaskan bahwa alokasi pasokan minyak goreng subsidi tersebut sebenarnya sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kita minta masyarakat tidak panic buying, Stok Minyakita kita sebenarnya cukup cuma terkendala transportasi dan peralihan konsumsi masyarakat,” kata Muhammad Sadmi Al Qayum, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurutnya, gangguan ketersediaan yang terjadi belakangan ini murni disebabkan oleh kendala keterlambatan pada sektor transportasi laut dari Dumai selaku daerah asal pasokan. Akibat pelayaran kapal yang tidak rutin, pengiriman minyak sempat tertunda selama satu minggu dari jadwal semula.

“Hambatannya di transportasi, harusnya Senin lalu ada masuk 4.400 dus. Namun ada penundaan lagi satu minggu,” ucapnya.

Meski demikian, pasokan baru sebanyak 8.800 dus atau sekitar 150 ton diestimasikan akan segera tiba di pelabuhan pada 10 Juli 2026 ini. Distribusi muatan tersebut nantinya bakal diprioritaskan terlebih dahulu untuk wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Selain kendala logistik, saat ini alur distribusi Minyakita juga mengalami perubahan skema ketat melalui kewajiban penggunaan aplikasi Simira (Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat). Melalui sistem digital tersebut, alur perjalanan komoditas dari produsen hingga pengecer dapat dipantau secara transparan.

“Karena kapal ini tidak rutin menyuplai ke Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.

Regulasi baru menetapkan bahwa distributor dilarang keras menyalurkan Minyakita kepada pedagang yang tidak terdaftar di aplikasi bentukan pemerintah tersebut. Hal inilah yang memicu hilangnya produk di sejumlah toko karena pemiliknya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengecer resmi.

“Kita ada perubahan skema distribusi, Saat ini hanya bisa distribusi itu ke pedagang memiliki izin dan terdaftar di Simira,” tuturnya.

Saat ini tercatat baru ada 116 pedagang dan swalayan di Tanjungpinang serta Bintan yang legal menyalurkan produk ini sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Adibapok juga menyediakan layanan pengurusan akun Simira secara gratis bagi para pedagang kecil yang ingin mendaftar.

“Kepengurusan gratis tanpa diminta biaya, syarat pendaftaran pun sangat mudah karena hanya memerlukan berkas KTP, nomor ponsel aktif, serta alamat email,” katanya, menambahkan.

Terkait temuan harga di atas HET Rp15.700 per liter, kelangkaan itu dipicu oleh ulah pedagang tidak terdaftar yang membeli barang dari tangan kedua. Pihak Adibapok mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan hanya membeli Minyakita di pangkalan resmi sesuai harga subsidi pemerintah.

Guna mencegah praktik spekulan, Adibapok kini membatasi kuota pasokan maksimal 50 dus per minggu untuk setiap pengecer terdaftar. Para pedagang tersebut juga diwajibkan menjual produk secara eceran satuan langsung kepada konsumen dan dilarang keras melayani pembelian grosir.

“Sering terjadi penjualan diatas HET karena mereka membeli dari tangan kedua tidak berdasarkan Simira tersebut,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....