BP3MI Kepri Terima 13 Pengaduan WNI Bekerja di Kamboja
- 08 Jul 2026 07:57 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencatat sebanyak 13 pengaduan terkait warga negara Indonesia (WNI) asal Kepulauan Riau yang bekerja di Kamboja sebagai admin situs judi online (judol) maupun pelaku online scamming sepanjang periode 2026, Selasa, 7 Juli 2026.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, mengatakan laporan tersebut berasal dari keluarga maupun WNI yang hingga kini masih berada di Kamboja. Menurutnya, BP3MI telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memastikan keberadaan serta perkembangan penanganan terhadap para WNI tersebut.
”Sepanjang tahun 2026 kami mengidentifikasi ada 13 pengaduan, baik yang disampaikan oleh keluarga maupun dari WNI yang masih berada di Kamboja,” ujar Kombes Pol. Imam Riyadi.
Kombes Pol. Imam menjelaskan, penanganan terhadap WNI yang bekerja di sektor perjudian daring dan penipuan online di Kamboja kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya banyak yang diposisikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat ini sebagian kasus dikategorikan sebagai pelaku karena yang bersangkutan telah mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani sebelum berangkat ke luar negeri.
”Sekarang dalam beberapa kasus dapat dikategorikan sebagai pelaku karena sudah mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan sebelum berangkat,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data BP3MI Kepri, sejumlah warga asal Batam telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang masih berada di Kamboja, pemerintah terus mengimbau agar segera kembali ke Tanah Air secara mandiri apabila memungkinkan.
BP3MI Kepri juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari praktik eksploitasi maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal di negara tujuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....