Relokasi Pedagang oleh Satpol PP Dilakukan dengan Beberapa Tahapan

  • 26 Jun 2026 23:31 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Dalam merelokasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dilakukan dengan beberapa tahapan. Mulai dari tahap pendaftaran, ferivikasi hingga tahap relokasi ke tempat yang telah di tentukan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Maysarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan kegiatan relokasi pedagang dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama, mulai pada tanggal 8 hingga 11 Juni 2026.

Satpol PP melakukan verifikasi dan pendataan pelaku UMKM yang memang beraktivitas di wilayah gurindam 12, Teluk Keriting dan jalan Hang Tuah. Dari pendataan yang dilakukan ada sebanyak 294 pedagang.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2026 pihaknya melakukan verifikasi lapangan. Pada tahp ini seluruh data yang diterima berdasarkan pendaftaran dari pelaku usaha dilakukan verifikasi dilapangan agar data tersebut sinkron antara pendaftar dan hasil temuan lapangan.

“Hal ini dilakukan guna memastikan pelaku usaha yang mendaftar benar-benar menjalankan aktivitas sebagai pedagang,” ucap Irwan Yacub, Jumat, 26 Juni 2026.

Setelah proses verifikasi lapangan, Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan verifikasi data yang didapat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya memastikan seluruh UMKM yang terdata dapat masuk ke wilayah relokasi yang disediakan.

Setelah itu dilakukan sosialisasi hasil dan koordinasi lanjutan yang dipimpin langsung oleh walikota Tanjungpinang pada tanggal 18 Juni 2026 di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat. Guna memastikan data valid pada tanggal 19 dan 20 Juni dilakukan koordinasi lanjutan dengan pelaku UMKM.

“Pada tanggal 24 dan 25 Juni 2026 dengan kolaborasi bersama unsur terkait dilakukan pelaksanaan relokasi pedagang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....