Produk Banana Cake Warga Binaan Lapas Didorong Penuhi Standar Halal dan PIRT
- 10 Jun 2026 15:26 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengupayakan sertifikasi halal dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk Banana Cake hasil karya warga binaan. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendampingan yang melibatkan Petugas Pendamping Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Kepulauan Riau. Pendampingan bertujuan membantu pemenuhan aspek legalitas produk sekaligus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan warga binaan.
Dalam kegiatan itu, tim pendamping melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan teknis produk. Warga binaan juga diberikan pemahaman mengenai standar produksi pangan yang baik, higienis, serta pentingnya sertifikasi halal dan keamanan pangan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan pengurusan sertifikasi halal dan PIRT merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk hasil karya warga binaan. Menurutnya, legalitas tersebut penting untuk memperkuat daya saing produk agar dapat diterima lebih luas di masyarakat.
"Pemenuhan legalitas ini penting agar produk hasil karya warga binaan memiliki daya saing dan dapat diterima lebih luas oleh masyarakat," kata Fauzi, Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, program pembinaan kemandirian tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan produksi warga binaan. Program tersebut juga membekali mereka dengan pengetahuan mengenai standar usaha dan pentingnya legalitas produk.
"Kami berharap produk yang dihasilkan warga binaan semakin berkualitas dan memiliki nilai tambah sehingga dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat," ujarnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....