KNTI Bintan Kirim Surat ke Presiden Terkait Nelayan Ditahan Polis Malaysia

  • 02 Jun 2026 09:56 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, Selasa, 2 Juni 2026 terkait penangkapan nelayan Bintan oleh polis Malaysia. Surat tersebut sebagai laporan dan permohonan permintaan pedampingan terhadap nelayan yang ditangkap.

Ketua KNTI Bintan, Syukur Haryanto, mengatakan kronologis kejadian penangkapan terjadi pada hari Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Laut Pulau Aur, Johor, Malaysia. Penangkapan oleh Polis Malaysia terhadap 2 unit bot nelayan Bintan asal Pulau Numbing itu ukuran 5 GT dengan alat tangkap Pancing Ulur dan Bubu.

“Nelayan beserta bot dibawa ke Mersing, Malaysia dan dari total dua bot tersebut ada 6 nelayan Bintan yang juga ditangkap,” ujar Syukur Haryanto.

Melalui surat tersebut pihaknya memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat memastikan nelayan yang ditangkap mendapat pendampingan hukum dan perlakuan yang manusiawi selama berada di Malaysia. Kemudiaan, mengupayakan jalur diplomasi/perundingan agar nelayan tidak menjalani proses hukum berat, mengingat ini murni pelanggaran batas akibat ketidaktahuan dan tidak adanya solusi permanen dari pemerintah atas kejadian berulang yang menimpa nelayan di wilayah perbatasan.

“Kejadian seperti ini terus berulang dan sangat merugikan nelayan kecil yang hanya mencari nafkah. Kami berharap negara hadir dan melindungi warganya,” tuturnya.

DPD KNTI Bintan juga akan berkoordinasi dengan sahabat-sahabat NGO di Malaysia yang membidangi nelayan. Langkah ini dilakukan agar tetap terjalin komunikasi dan rasa kebersamaan sesama profesi nelayan tangkap.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....