Polres Anambas Klarifikasi Isu Dugaan Salah Tangkap
- 30 Mei 2026 08:28 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Kepulauan Anambas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan salah tangkap yang sempat beredar di sejumlah media lokal. Kepolisian menegaskan seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan personel di lapangan telah berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku, Jumat, 29 Mei 2026.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan resmi mengenai adanya insiden salah tangkap dalam operasi tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai menggiring opini negatif terhadap institusi kepolisian.
”Tidak pernah ada pernyataan resmi dari kami yang menyebut adanya salah tangkap dalam operasi tersebut,” ujar AKBP. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka.
AKBP. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menjelaskan, aturan terkait penggeledahan rumah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sehingga, penggeledahan tidak selalu harus didampingi RT atau RW apabila pemilik rumah bersikap kooperatif dan tidak keberatan terhadap tindakan tersebut.
“Apabila pemilik rumah menolak atau keberatan, maka penyelidik wajib menghadirkan RT/RW, Kepala Desa/Lurah, atau sekurang-kurangnya dua orang saksi,” ucapnya.
Ia menegaskan, dalam kondisi mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan demi mengamankan barang bukti secara cepat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menyebutkan, batas yuridis mengenai penangkapan yang dinilai keliru dipahami sebagian pihak. Berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, penangkapan merupakan tindakan pengekangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
“Status penangkapan baru sah secara legal ketika yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana dan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif maksimal 1x24 jam,” tuturnya.
Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dipublikasikan tanpa konfirmasi resmi dari pihak Polres Kepulauan Anambas. Menurutnya, narasi yang berkembang berpotensi merugikan institusi Polri yang tengah menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Kepulauan Anambas.
AKBP. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengimbau, agar masyarakat dan insan pers untuk tetap objektif. Selain itu, juga tetap merujuk pada fakta hukum yang sebenarnya agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Apabila di lapangan ada anggota yang salah prosedur tetap kita proses,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....