Polres Anambas Siap Lakukan Pembenahan untuk Perkuat Pelayanan Publik

  • 28 Agt 2026 06:32 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Polres Kepulauan Anambas siap lakukan pembenahan dalam peningkatan pelayanan publik. Sebagai tanggapan dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam mendorong memperkuat penyelengaraan publik di Polres Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan evaluasi dari Ombudsman menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Setiap evaluasi menjadi bahan bagi pihaknya untuk terus berbenah.

“Pelayanan publik harus memberikan kemudahan, kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami berkomitmen mempertahankan capaian yang sudah baik dan memperbaiki setiap kekurangan,” ujar AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, Kamis, 27 Agustus 2026.

Peningkatan kualitas pelayanan bukan semata-mata untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, humanis dan bebas dari praktik maladministrasi.

“Polres Kepulauan Anambas terus mendorong pelayanan publik yang semakin terbuka, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi sekaligus Ketua Tim Penilai, Adi Permana, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melakukan sejumlah tahapan penilaian. Mulai dari wawancara terhadap kepala satuan kerja dan kepala satuan fungsi, petugas pelayanan, pemeriksaan fasilitas pelayanan, hingga pengecekan dokumen administrasi dan bukti pendukung pelayanan publik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaksanaan wawancara berjalan cukup baik. Tim Ombudsman mendorong para pejabat dan personel yang terlibat dalam pelayanan agar semakin memahami standar pelayanan publik, indikator penilaian serta potensi maladministrasi.

“Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ucap Adi Permana.

Selain aspek pemahaman personel, Tim Ombudsman memberikan sejumlah catatan perbaikan. Di antaranya, dokumen perencanaan dan pengajuan agar disusun dengan mengacu pada Renja Tahun 2026 sehingga selaras dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pada aspek layanan pengaduan, Polres Anambas didorong melengkapi setiap kegiatan dengan bukti dukung berupa notulen, daftar hadir dan dokumentasi. Sosialisasi mengenai mekanisme pengaduan juga perlu dilakukan secara berkala agar masyarakat mengetahui saluran yang tersedia, termasuk melalui SP4N-LAPOR!.

Dari sisi fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan publik dinilai sudah cukup lengkap dan baik. Namun, masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu ditingkatkan, seperti tempat pengisian daya telepon seluler, ruang tunggu khusus masyarakat serta kelengkapan kotak P3K.

Tim Ombudsman juga mengingatkan agar seluruh dokumen dan bukti pendukung pelayanan diarsipkan secara tertib. Arsip tersebut penting sebagai bukti administrasi sekaligus bahan evaluasi dalam pemeriksaan pelayanan publik.

Sementara itu, survei terhadap responden masyarakat yang saat ini telah mencapai 12 responden diharapkan terus ditingkatkan hingga minimal 30 responden sampai 30 Desember 2026. Peningkatan jumlah responden dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih representatif mengenai kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Catatan positif dalam pemeriksaan tersebut, hasil penilaian maladministrasi Polres Kepulauan Anambas menunjukkan peningkatan dibandingkan penilaian tahun 2024. Capaian itu menjadi modal penting untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....