Penataan RT/RW di Kota Tanjungpinang Sesuai Regulasi
- 22 Mei 2026 13:31 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Penataan RT/RW oleh pemerintah Kota Tanjungpinang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika, tidak dilakukan ditakutkan akan berdampak pada konsekuensi yang menimbulkan berbagai permasalahan administratif.
Dosen Ilmu Administrasi Negara Fisip UMRAH Tanjungpinang, Alfiandri, mengatakan kebijakan penataan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga pemasyarakatan. Proses pentaan ini melalu berbagai tahapan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Prosesnya melalui konsultasi publik dan proses validasi yang melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah Provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Alfiandri, Jumat, 22 Mei 2026.
RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah memiliki peran menjembatani pemerintah dan masyarakat. Mereka diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga pemasayarakatan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan proporsional, serta menjangkau seluruh wilayah dengan sebaran penduduk yang variatif.
Kebijakan ini, jika tidak dijalankan, ditakutkan di kemudian hari akan menimbulkan resiko pertaggung jawabaan administratif terhadap peraturan yang ada. Kemudian pertanggungan keuangan dalam tanda petik akan menjadi pemborosan anggaran dan tidak sesuai aturan.
“Jika tidak dilakukan pembenahan ditakutkan akan menjadi persoalan. Dalam tanda petik terkait keuangan daerah,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....