Ketimpangan Jumlah KK Jadi Alasan Penataan RT/RW
- 18 Mei 2026 11:20 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana melakukan penataan RT dan RW untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Penataan ini tidak bertujuan membebani masyarakat, melainkan menciptakan pemerataan jumlah kepala keluarga (KK), memperjelas cakupan wilayah, dan meningkatkan kualitas pelayanan warga.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin, menjelaskan, selama ini pembentukan RT dan RW tidak memiliki standar baku terkait jumlah minimal KK. Akibatnya, terjadi ketimpangan jumlah warga di setiap RT.
Contohnya di Kelurahan Bukit Cermin, dari 53 RT terdapat 11 RT dengan jumlah KK di bawah 30 KK, bahkan ada yang hanya memiliki 18 dan 19 KK. Di sisi lain, terdapat RT dengan hingga 101 KK.
"Ketimpangan tersebut dinilai membuat pelayanan publik kurang efektif dan tidak efisien, meski hak dan tugas pengurus RT tetap sama,” kata Kholidin, Senin 18 Mei 2026.
Menurut Kholidin, penataan diperlukan agar pembentukan RT dan RW memiliki standar yang jelas, baik dari jumlah KK, luas wilayah, hingga jangkauan pelayanan. Penataan juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang memberi kewenangan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan penataan lembaga kemasyarakatan.
Program penataan tidak hanya mencakup penggabungan atau pemekaran RT, tetapi juga penguatan fungsi RW, penetapan batas wilayah, serta penyesuaian dokumen kependudukan warga yang terdampak. Pemerintah juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan penduduk, perpindahan warga, dan rencana pembangunan kawasan perumahan di masa depan.
Pemko Tanjungpinang menegaskan penataan ini tidak akan mengganggu hubungan sosial maupun emosional masyarakat. Justru, penggabungan wilayah RT dinilai dapat memperluas interaksi antarwarga.
Kholidin menilai kondisi di lapangan menunjukkan banyak RT hanya dipisahkan gang sempit, sehingga perubahan batas wilayah tidak seharusnya menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
“Secara keseluruhan, penataan RT dan RW di Tanjungpinang diarahkan untuk menciptakan pemerintahan tingkat akar rumput yang lebih tertata, merata, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....