Polda Kepri Amankan Pelaku Perusakan Pohon Jati Emas Batam

  • 07 Mei 2026 19:32 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit III Jatanras menangani kasus dugaan perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial karena menyebabkan banyak pohon tumbang di kawasan jalan protokol, Rabu, 7 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di sekitar seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

“Ditemukan bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan perusakan dilakukan secara sengaja,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penelusuran di lapangan, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial T.N. sebagai terduga pelaku. T.N. kemudian diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang atau Rindu Malam, Kota Batam tanpa perlawanan.

“Pada saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penebangan pohon jati emas menggunakan sebilah parang miliknya sendiri,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi perusakan tersebut dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Terduga pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga patah dan tumbang ke tanah, akibat kejadian itu, diperkirakan sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang warna hitam dengan sarung putih. Selain itu, juga sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara spontan saat terduga pelaku berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian. Terduga pelaku mengaku mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan kehidupan pribadinya sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon di sepanjang jalan tersebut.

“Polda Kepri berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut,” tuturnya.

Polda Kepri selanjutnya menyerahkan terduga pelaku kepada Dinas Sosial Kota Batam. Hal ini bertujuan, untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....