Ombudsman: Sekolah Langgar Kuota SPMB 2026, Dana BOSP Siap Dihentikan!

  • 07 Mei 2026 11:27 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mulai melakukan langkah antisipasi penyimpangan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2026/2027. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana, menyatakan koordinasi dengan seluruh Dinas Pendidikan akan segera digelar.

Adi menekankan agar seluruh pemerintah daerah mematuhi petunjuk teknis sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dinas Pendidikan diminta memetakan daya tampung secara akurat guna meminimalisir celah intervensi dari oknum tertentu.

“Terkait persoalan SPMB, Disdik sudah harus memetakan daya tampung berapa yang dibutuhkan, sehingga mampu menimalisir celah intervensi,” kata Adi Permana kepada RRI, Kamis 7 Mei 2026.

Pemetaan jalur afirmasi menjadi fokus utama agar siswa kurang mampu tidak salah masuk ke jalur domisili. Sosialisasi yang maksimal diperlukan agar kuota bagi warga miskin terserap tepat sasaran oleh mereka yang berhak.

Sistem penguncian data secara otomatis akan diterapkan untuk memastikan tidak ada penambahan siswa di luar kuota yang ditetapkan. Sekolah yang melanggar aturan ini terancam sanksi berat berupa penghentian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari kementerian terkait.

“Sekolah yang melanggar akan menerima sanksi berat berupa penghentian dana BOSP dari kementerian terkait,” ujarnya.

Ombudsman mengidentifikasi tiga titik rawan maladministrasi, yakni pada tahap pra-pelaksanaan, saat pendaftaran, hingga pasca-pengumuman. Tahap pasca-PPDB dinilai paling krusial karena sering muncul upaya intervensi dan potensi pungutan liar.

Kerja sama lintas instansi dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil wajib diperkuat dalam memvalidasi data calon siswa. Kelalaian verifikator dalam memeriksa dokumen prestasi juga menjadi catatan evaluasi dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun lalu itu kita masih menemukan adanya kelalaian verifikator, semoga tahun ini sudah bisa diperbaiki,” ucapnya.

Adi mengungkapkan bahwa wilayah Batam pernah ditemukan adanya percobaan suap oleh pihak ketiga kepada operator sekolah. Namun, integritas petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut melalui koordinasi bersama tim Saber Pungli.

“Operator sekolah itu diberikan uang sebesar Rp800 ribu namun integritas petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut,” tuturnya.

Pemerintah telah menyediakan mekanisme penyaluran bagi siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah pilihan utama. Siswa akan dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung kosong agar tetap bisa mengenyam pendidikan.

Masyarakat dan kepala sekolah diminta tidak takut melaporkan segala bentuk tekanan atau intervensi jalur belakang kepada Ombudsman. Pengawasan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Inspektorat dan Polda Kepri demi menjaga integritas pendidikan.

“Jika ada diemukan segala bentuk kecurangan jangan ragu melaporkan ke Ombudsman,” katanya.

Partisipasi aktif warga sangat diharapkan untuk melaporkan jika menemukan praktik curang selama proses penerimaan berlangsung. Ombudsman berkomitmen membentengi sekolah dari praktik non-prosedural demi keadilan bagi seluruh calon siswa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....