Kemenag dan BPN Bintan Cari Solusi Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Al Ma’ruf
- 30 Apr 2026 10:09 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan. Kunjungan ini dalam rangka berkoordinasi terkait percepatan penyelesaian sertifikat tanah wakaf Masjid Besar Al Ma’ruf Kelong.
Kepala BPN Bintan, Suwandi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan Kemenag Bintan. Ia menjelaskan, proses sertifikasi tanah wakaf masih terkendala masalah administrasi, yakni hilangnya dokumen asli sertifikat hak milik.
“Kendala ini menjadi tantangan dalam proses pengalihan status tanah dari hak milik menjadi aset wakaf,” ujar Suwandi, Kamis 30 April 2026.
Menurutnya, BPN saat ini tengah melakukan penelusuran dokumen pendukung untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. BPN juga menyarankan pemilik tanah melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu syarat administrasi.
Kepala Kemenag Bintan Abu Sufyan menekankan pentingnya komitmen bersama dari seluruh pihak agar proses penyelesaian sertifikat dapat segera dituntaskan. Ia menegaskan, Kemenag Bintan berkomitmen terus membangun koordinasi dengan BPN dan pihak terkait lainnya demi menjamin legalitas tanah wakaf untuk kepentingan umat.
“Agar proses pengamanan aset wakaf ini cepat selesai, maka harus ada itikad baik dan rasa kebersamaan,” kata Abu Sufyan, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....