Disdukcapil Bintan Layani Perekaman E-KTP untuk 147 WBP Lapas Narkotika
- 29 Apr 2026 09:00 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, sekaligus memastikan warga binaan tetap memperoleh hak administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Bintan, Rusli, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Direktorat Jenderal Dukcapil. Seluruh Disdukcapil di daerah diminta memfasilitasi penerbitan E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah masing-masing.
“Dalam rapat virtual bersama Dirjen Dukcapil, ada instruksi agar Disdukcapil daerah memberikan layanan administrasi kependudukan kepada warga binaan. Ini juga merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Rusli, Rabu 29 April 2026.
Di Kabupaten Bintan, layanan tersebut menyasar tiga lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam. Rusli menjelaskan, momentum HBP ke-62 menjadi awal pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan bagi WBP di tiga lembaga tersebut.
“Kami ingin memastikan seluruh warga binaan, baik di lapas maupun LPKA, tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” katanya.
Pada hari pertama pelaksanaan, Senin 27 April 2026, pelayanan dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Tahapan dimulai dari pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dilanjutkan perekaman biometrik, hingga pencetakan E-KTP.
Awalnya, Disdukcapil menerima permintaan pengecekan data terhadap 59 WBP. Namun jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai ratusan orang.
“Setelah proses perekaman selesai, E-KTP langsung dicetak dan diberikan sesuai data domisili asal masing-masing warga binaan,” Ia menambahkan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi. Kolaborasi itu dilakukan untuk memberikan pelayanan administrasi kepada warga binaan.
“Total ada 147 warga binaan yang telah mendapatkan E-KTP, di luar petugas yang juga melakukan perekaman,” ucapnya.
Fauzi menambahkan, E-KTP yang telah dicetak akan disimpan dan diserahkan kepada warga binaan setelah dinyatakan bebas. Selain sebagai identitas resmi, dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan untuk pengurusan jaminan kesehatan BPJS bagi WBP selama menjalani masa pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....