Kanwil Hukum Kepri Imbau Pelaku Usaha Daftar HKI

  • 28 Apr 2026 15:20 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kanwil Hukum Kepri mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama merek. Hal ini dikarenakan, sistem pendaftaran di Indonesia menganut prinsip first to file atau siapa yang lebih dahulu mendaftar, maka dialah yang berhak atas merek tersebut, Selasa, 28 April 2026.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Hukum Kepri, Bobby Briando, menegaskan, bahwa tanpa perlindungan hukum, merek yang telah dibangun bisa saja diambil pihak lain. Sehingga, kondisi tersebut kerap memicu sengketa merek di kemudian hari, tidak jarang pemilik usaha asli harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan kembali hak atas mereknya.

“Kalau tidak didaftarkan, bisa saja diambil orang lain, dan untuk mendapatkannya kembali biayanya jauh lebih besar,” ujar Bobby Briando.

Bobby menyebutkan, saat ini seluruh proses pendaftaran HKI telah dilakukan secara daring melalui sistem resmi pemerintah. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan tanpa harus datang langsung.

“Seluruh pendaftaran KI sekarang sudah serba online, masyarakat bisa langsung mendaftar melalui website,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang masih kesulitan dalam proses pendaftaran, baik secara digital maupun manual melalui kantor wilayah. Upaya ini dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi secara hukum.

Bobby menegaskan, bahwa saat ini aset usaha tidak hanya berbentuk fisik. Namun, juga bisa aset tidak berwujud seperti merek dan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Saat ini aset berharga tidak hanya fisik, tetapi juga intangible asset seperti merek dan karya,” tuturnya.

Bobby mengajak seluruh pelaku usaha di Kepri untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Hal ini, sebagai langkah perlindungan sekaligus penguatan daya saing usaha di pasar yang semakin kompetitif.

”Segera daftarkan merek dagang dan merek jasa, karena juga sekarang ini kita udah ada pencatatan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....