Satgas PPKS UMRAH Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
- 24 Apr 2026 08:24 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Isu kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus menjadi perhatian serius berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Upaya pencegahan dan penanganan kini diperkuat melalui regulasi serta pembentukan satuan tugas khusus di setiap kampus.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Nikodemus, menilai maraknya laporan kasus sejak 2021 menjadi momentum penting lahirnya kebijakan nasional. Regulasi tersebut hadir sebagai respons atas meningkatnya kesadaran pelaporan korban di lingkungan pendidikan tinggi.
“Fenomena ini bukan baru beberapa bulan terakhir, tetapi sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu dan menjadi perhatian serius kementerian,” ujar Nikodemus, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan awal ditandai dengan terbitnya peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Aturan ini menjadi landasan bagi kampus membentuk sistem perlindungan yang terstruktur.
“Peraturan menteri tahun 2021 menjadi titik awal penguatan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kampus,” katanya.
Di UMRAH, Satgas PPKS telah dibentuk sejak 2022 sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut. Satgas ini diperkuat dengan peraturan rektor sebagai instrumen turunan dalam pelaksanaan teknis di kampus.
“Sejak 2022 kami sudah memiliki satgas lengkap dengan perangkat aturan internal untuk penanganan kasus kekerasan Seksual di lingkungan kampus,” katanya.
Edukasi menjadi fokus utama Satgas melalui sosialisasi rutin kepada mahasiswa baru setiap tahun ajaran dimulai. Mahasiswa juga diwajibkan mempelajari modul PPKS melalui sistem e-learning agar memahami batasan dan mekanisme pelaporan.
“Mahasiswa harus paham sejak awal agar tidak menjadi pelaku dan tahu harus ke mana melapor jika menjadi korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan wadah pelaporan yang jelas memberi rasa aman bagi sivitas akademika. Upaya ini sekaligus membangun budaya kampus yang sadar dan peduli terhadap isu kekerasan seksual.
“Kami ingin menciptakan lingkungan kampus yang aman, beradab, dan saling menghormati,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....