SOTK Tanjungpinang Disahkan, Pelantikan Tunggu APBD-P

  • 22 Apr 2026 14:47 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru telah rampung dan disahkan. Namun, implementasinya masih menunggu waktu yang tepat, terutama setelah proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) selesai, Rabu, 22 April 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan, bahwa pelantikan pejabat dengan menggunakan SOTK baru direncanakan setelah APBD-P. Untuk sementara, pemerintah akan melakukan pergeseran internal guna menyesuaikan kebutuhan organisasi.

“In syaa Allah, kalau pelantikan setelah APBD-P, jadi nanti ada pergeseran dulu lah,” ujar Lis Darmansyah.

Lis menjelaskan, idealnya penerapan SOTK tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, kondisi saat ini belum memungkinkan karena adanya proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Saya berharap bahwa tahun ini bisa rotasi mutasi dengan SOTK yang baru, tapi kan sekarang nggak bisa, karena saat ini sedang pemeriksaan PPK,” ucapnya.

Lis menyampaikan, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengalami penyederhanaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja. Dari sebelumnya 32 OPD, akan dirampingkan menjadi 26 OPD.

“Karena ini salah satu upaya usaha untuk supaya OPD itu memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan pada bidangnya masing-masing,” tuturnya.

Sejumlah dinas yang akan digabung dalam struktur baru tersebut yaitu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan (Disdik) dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Sosial (Dinsos) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM). Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) juga akan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....