Pemkab Bintan Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

  • 21 Apr 2026 11:15 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengatakan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang mengatur mekanisme kerja bagi seluruh ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional setiap hari Jumat.

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Sejumlah unit kerja tetap diwajibkan melaksanakan tugas dari kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Di antaranya jajaran kecamatan serta perangkat daerah tertentu yang memiliki fungsi pelayanan publik,” kata Ronny Kartika, Selasa 21 April 2026.

Selain itu, layanan dasar masyarakat dipastikan tetap berjalan normal, seperti pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, pelayanan terpadu, hingga layanan konseling di berbagai wilayah. Ronny menegaskan, kebijakan WFH tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH diminta tetap siaga dan responsif. Mereka diwajibkan tetap terhubung melalui jalur komunikasi resmi, serta siap mengikuti rapat secara daring maupun menerima arahan pimpinan sewaktu-waktu.

“ASN yang menjalankan WFH harus tetap siaga, responsif, dan terhubung melalui jalur komunikasi resmi," ujarnya, mengakhiri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....