Reformasi Hukum Dinilai Jadi Cermin Kinerja Pemerintah Daerah
- 17 Apr 2026 10:58 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dinilai sebagai indikator penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan oleh perancang perundang-undangan Ahli Madya, Nomika Sinaga, dalam program Jendela Kepri Pro 1 RRI Tanjungpinang, Kamis, 16 April 2026.
Melalui IRH, masyarakat dapat melihat sejauh mana pemerintah menjalankan reformasi birokrasi berbasis hukum. Penilaian ini tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Nomika Sinaga yang akrab disapa Nomi juga mengatakan fokus utamanya adalah pada kualitas regulasi, keterlibatan tenaga ahli hukum, serta transparansi informasi hukum kepada publik. Salah satu aspek penting dalam IRH adalah ketersediaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang menjadi sarana masyarakat untuk mengakses berbagai produk hukum daerah.
“Penilaian IRH mencakup kualitas regulasi hingga keterbukaan informasi hukum,” ujar Nomi.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Siska Sukmawaty mengatakan, IRH juga menilai peran perancang peraturan dan analis hukum. Hal ini dalam proses pembentukan kebijakan, agar setiap regulasi memiliki dasar yang kuat.
“Masyarakat bisa menilai dari pelayanan publik apakah reformasi hukum berjalan baik atau tidak,” ucap Siska.
Jika nilai IRH tinggi, masyarakat akan merasakan pelayanan yang lebih baik. Sementara nilai rendah menjadi sinyal perlunya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....