Intai Remaja dan Influencer, BPOM Resmi Masukkan Gas Ketawa ke Daftar Zat Berbahaya

  • 02 Jun 2026 08:09 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memasukkan gas ketawa atau Nitrous Oxide ke dalam komoditas obat yang diawasi ketat. Langkah darurat ini diambil setelah zat medis tersebut viral dan menjadi tren gaya hidup berisiko di kalangan influencer kota-kota besar, Senin 1 Juni 2026.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa penggunaan gas ketawa tanpa pengawasan medis dapat memicu kerusakan organ yang fatal hingga kematian seketika. Secara klinis, penggunaan zat kimia ini secara bebas sangat berbahaya karena konsumen tidak memiliki alat ukur dosis yang aman.

Akibatnya, pengguna rentan mengalami kondisi hipoksia akut atau sesak napas berat yang serupa dengan gejala klinis pasien Covid-19. "Gas ketawa ini kita masukkan untuk yang nomor 12, ini sudah ditemukan dan sudah jadi isu nasional," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers 25 Mei 2026 di Tanjungpinang.

Taruna yang merupakan ahli di bidang saraf memperingatkan efek jangka panjang zat ini yang bisa melumpuhkan sistem perlindungan saraf manusia. "Dalam waktu tertentu, obat-obat gas ketawa ini bisa menyebabkan yang disebut dengan degenerasi sistem saraf, khususnya mielin," Taruna menjelaskan.

Data intelijen BPOM menunjukkan penyebaran tren berbahaya ini sudah merata di kota-kota besar Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Medan. Aparat hukum sebelumnya kerap kesulitan menindak para pengedar karena zat ini belum masuk dalam klausul undang-undang narkotika resmi.

Oleh karena itu, BPOM bergerak cepat menyusun regulasi baru agar aparat kepolisian memiliki dasar hukum kuat untuk menangkap para pengedar gas ketawa. Perumusan aturan ini ditargetkan rampung segera demi membendung peredaran tabung gas ilegal yang kian marak di tempat hiburan.

“Saat ini kita tengah menyusun regulasi baru agar kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Melalui gerakan nasional di Kepulauan Riau, pemerintah daerah dan kementerian terkait sepakat untuk mengampanyekan bahaya laten gas medis ini secara masif. Edukasi yang agresif diharapkan mampu menyadarkan generasi muda agar tidak mengorbankan kesehatan demi tren media sosial yang semu.

Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, mengapresiasi gerakan nasional pencegahan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) sebagai langkah preventif bagi generasi muda. Letak geografis Kepulauan Riau yang strategis dinilai membuat wilayah ini krusial dalam memperkuat kolaborasi pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kepulauan Riau ini menjadi sangat penting karena letaknya, sehingga kita perlu melakukan aksi pencegahan dan berkolaborasi antar-kementerian/lembaga," ujar Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka.

Kemendukbangga kini menerapkan strategi pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya melalui pendekatan hulu yang berbasis pada siklus hidup keluarga. Intervensi psikologis dan edukasi ini diberikan secara bertahap mulai dari fase anak-anak, masa remaja, hingga memasuki usia dewasa.

"Pendekatan melalui pencegahan dengan berbasis siklus keluarga ini sangat penting, mulai dari kandungan hingga lanjut usia," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....