Pemerintah Daerah Diimbau Percepat Pengisian Indeks Reformasi Hukum

  • 17 Apr 2026 10:54 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Program penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Hal tersebut disampaikan dalam program Jendela Kepri di Pro 1 RRI Tanjungpinang, Kamis, 16 April 2026.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Siska Sukmawaty mengatakan IRH merupakan alat ukur yang digunakan pemerintah pusat, untuk menilai sejauh mana reformasi hukum telah berjalan di daerah. Penilaian ini mencakup kualitas regulasi, pelayanan publik, hingga efektivitas birokrasi yang berbasis aturan hukum.

“IRH adalah alat ukur untuk melihat tercapai tidaknya reformasi hukum di daerah,” ujar Siska Sukmawaty.

Pemerintah daerah diwajibkan mengunggah berbagai data dukung terkait kinerja sepanjang tahun sebelumnya. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh tim wilayah sebelum dinilai secara nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Perancang perundang-undangan Ahli Madya, Nomika Sinaga, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah tengah berpacu memenuhi batas waktu pengunggahan data dukung. Adapun batas waktu pengunggahan data dukung jatuh pada tanggal 24 April 2026.

Proses penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pembentukan tim, sosialisasi, pengumpulan data, hingga verifikasi dan penilaian akhir. Bahkan, tersedia masa sanggah bagi daerah yang merasa penilaiannya kurang sesuai.

“Semoga saja semua bisa selesai sebelum batas waktu pengunggahan data dukung yang sudah ditetapkan, yaitu pada 24 April,” ucap Nomi.

Meski tidak ada sanksi langsung, hasil IRH dapat berdampak pada evaluasi kinerja pemerintah daerah. Termasuk potensi pengaruh terhadap tunjangan ASN, sehingga daerah diminta segera memenuhi kewajiban tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....