Kapolda Kepri Pastikan Penanganan Kasus Bripda NS Transparan
- 15 Apr 2026 14:03 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penanganan kasus meninggalnya Bripda NS akan dilakukan secara transparan dan tuntas. Dalam kasus tersebut, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama.
Peristiwa meninggalnya Bripda NS terjadi pada Senin 13 April 2026 malam, sekitar pukul 23.50 WIB, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Atas kejadian ini, Kapolda Kepri menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Irjen Pol. Asep Safrudin, Selasa, 14 April 2026.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolda bersama pejabat utama langsung menuju rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi. Selain satu terduga pelaku, tiga anggota lainnya turut diamankan guna menjalani pemeriksaan karena berada di lokasi kejadian.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, Polda Kepri telah melakukan autopsi dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) RSCM. Langkah ini dilakukan guna memperoleh hasil pemeriksaan yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain penanganan kode etik oleh Bid Propam, perkara ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik,” ucapnya.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, mengatakan, proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait. Hal ini bertujuan, untuk memastikan penyebab kematian serta peran masing-masing pihak.
“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto.
Polda Kepri memastikan, membuka ruang pengawasan publik agar penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan berkeadilan. Usai proses di rumah sakit, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga dengan penuh penghormatan dan pendampingan dari pihak kepolisian.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian ini,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....