Sekolah Diminta Tegas Cegah Perundungan Demi Lindungi Anak
- 24 Jul 2026 09:43 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Sekolah diminta tidak menutup mata terhadap kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui pengawasan guru, penguatan karakter peserta didik, serta penanganan cepat terhadap setiap laporan yang disampaikan siswa.
Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty, mengatakan perundungan tidak boleh dianggap sebagai candaan, terutama jika sudah membuat korban merasa sedih, takut, atau tertekan. Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.
"Kalau kita bercanda lalu ada pihak yang sedih, itu bukan candaan. Itu sudah termasuk perundungan. Ketika anak melapor, guru harus segera bertindak, tidak bisa menunggu sampai besok, karena kalau terlambat penanganannya, anak akan semakin tertekan," ujarnya saat menjadi narasumber Program Jendela Kepri RRI Tanjungpinang, Kamis, 25 Juli 2026.
Siska Sukmawaty, menjelaskan bentuk perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga ejekan verbal. Ia mengingatkan orang tua agar tidak ikut melakukan perundungan secara verbal kepada anak melalui panggilan yang merendahkan, karena hal tersebut dapat memengaruhi kepercayaan diri anak.
Ia berharap sekolah, keluarga, dan masyarakat dapat berkolaborasi melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. “Anak harus dibiasakan berani menyampaikan penolakan saat diganggu, kemudian segera melapor kepada guru agar masalah dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih serius,” ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....