Kantor Imigrasi Tanjung Uban Lakukan Operasi Wirawaspada Serentak 2026
- 14 Apr 2026 13:34 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban gelar Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 7 s.d. 10 April 2026. Kegiatan ini merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja setempat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan hasil yang kondusif di lapangan.
“Operasi Wirawaspada ini kami laksanakan sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas WNA benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Adi Hari Pianto, Selasa, 14 Apri 2026.
Sebelum melaksanakan operasi di lapangan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengikuti pengarahan teknis. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan operasi ini menyasar pada pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta keberadaan orang asing tanpa izin tinggal yang sah.
Petugas bergerak menuju Kawasan Industri Lobam dan Perairan Tanjung Uban yang diduga terdapat aktivitas Orang Asing. Pemeriksaan pada karyawan PT. CCI Bintan, dan ke titik pengawasan yang berada di wilayah perairan Tanjung Uban.
“Semua WNA memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Melalui Pelabuhan Bulang Linggi, petugas bergerak melakukan patroli laut menggunakan kapal patroli Imigrasi Tanjung Uban. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal Transko Dara 3202 yang merupakan tugboat berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh PT Pertamina Trans Kontinental.
“Seluruh awak kapal merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di atas kapal tersebut,” ucapnya.

Selama pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam hal keimigrasian. Dari hasil pengawasan pada kawasan Industri Lobam diketahui terdapat delapan orang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban berjalan sesuai dengan harapan serta menunjukkan sinergi yang baik antara Imigrasi dan pihak yang terlibat. Melalui kegiatan ini, Imigrasi Tanjung Uban menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan orang asing.
“Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap hukum keimigrasian yang berlaku, sehingga keberadaannya di wilayah Indonesia dapat memberikan dampak yang positif.” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....