Bapenda Bintan Cek Hotel Diduga Tak Lapor Pajak
- 14 Apr 2026 11:43 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Hotel Royal Bintan Heritage di kawasan Wacopek, Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, diduga belum melaporkan kewajiban pajak kepada Pemerintah Kabupaten Bintan sejak mulai beroperasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan, Mohd Setioso, mengakui pihaknya belum menerima laporan pajak dari hotel tersebut.
“Jujur, kami tidak mengetahui keberadaan Hotel Royal Bintan Heritage ini. Bahkan saat sudah beroperasi pun kami belum mendapat laporan, termasuk terkait kewajiban pajaknya,” ujar Setioso saat diwawancarai di Aula Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Senin 13 April 2026.
Ia menjelaskan, informasi mengenai operasional hotel tersebut pertama kali diperoleh dari masyarakat pada akhir Maret 2026. Warga menyebut hotel tersebut telah beroperasi sejak Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bapenda Bintan menurunkan tim ke lapangan. Pengecekan langsung dilakukan pada awal April 2026.
“Hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan hotel tersebut memang sudah beroperasi. Tim juga telah menemui pihak manajemen untuk meminta penjelasan terkait operasional dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak manajemen hotel mengakui belum melaporkan pajak selama beroperasi. Pajak yang belum dilaporkan meliputi hotel, restoran, maupun fasilitas lainnya.
“Mereka mengakui belum melaporkan pajak dan berjanji akan mematuhi aturan, termasuk mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak,” Ia menambahkan.
Ia menegaskan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Karena itu, pihaknya meminta pengelola hotel segera memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami masih memberikan toleransi saat ini. Namun ke depan, seluruh kegiatan usaha perhotelan harus dilaporkan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Terkait perizinan, Setioso menyebut hal tersebut bukan kewenangan Bapenda. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar pengelola hotel segera menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan.
“Kami mengimbau pengelola untuk segera menuntaskan perizinan usaha, sehingga kewajiban sebagai wajib pajak dapat dijalankan dengan baik,” katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....