Hotel di Bintan Diduga Beroperasi tanpa PBG

  • 09 Apr 2026 10:13 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Sebuah hotel di kawasan Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, diduga telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rusli mengatakan berdasarkan hasil pengecekan pada sistem Online Single Submission (OSS), pihaknya hanya menemukan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Hasil pengecekan OSS, kami hanya menemukan NIB. Persyaratan lainnya belum ada,” ujar Rusli, Kamis 9 April 2026.

Ia menjelaskan, NIB tersebut tercatat atas nama PT Askara Global Niaga sebagai pengelola hotel. Namun, sejumlah dokumen penting lainnya, termasuk rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan untuk penerbitan PBG, belum tersedia.

“Karena tidak ada rekomendasi dari PUPRP, maka DPMPTSP juga tidak dapat menerbitkan SK PBG,” ucapnya.

Terkait informasi bahwa hotel tersebut telah beroperasi sejak Februari 2026, Rusli mengaku belum menerima laporan resmi. Ia juga menyebut belum mengetahui adanya aktivitas penerimaan tamu di hotel tersebut.

“Jujur kami tidak mengetahui jika hotel ini sudah beroperasi, karena tidak ada pemberitahuan atau laporan resmi kepada kami,” ucapnya.

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2024, bangunan gedung tidak diperbolehkan beroperasi sebelum seluruh perizinan terpenuhi. Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPMPTSP Bintan telah menurunkan tim guna melakukan pengecekan langsung. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah meminta tim terpadu turun ke lapangan. Jika ditemukan beroperasi tanpa izin, tentu akan ditindak sesuai aturan,” kata Rusli, mengakhiri.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....