Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Dibuka hingga Oktober 2026
- 07 Apr 2026 09:53 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil resmi dibuka untuk produk makanan dan minuman. Program ini bertujuan membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.
Melalui program ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara gratis dengan batas waktu pendaftaran hingga 18 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL dengan mekanisme pernyataan mandiri.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk skala mikro dan kecil, KTP, nomor WhatsApp aktif, serta email aktif. Selain itu, pelaku usaha juga harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal.
Produk yang diajukan wajib memenuhi ketentuan, seperti tidak berisiko, tidak menggunakan bahan berbahaya, serta bahan yang digunakan telah dipastikan kehalalannya. Proses produksi juga harus sederhana, bebas dari kontaminasi najis dan bahan non-halal, serta menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau manual.
Selanjutnya, produk akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku. Proses pengawetan produk juga harus dilakukan secara sederhana tanpa menggunakan kombinasi metode yang kompleks.
Bagi produk yang menggunakan bahan daging, diwajibkan berasal dari rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal. Hal ini untuk menjamin kehalalan produk secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kota Tanjungpinang, Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Sumatra Barat, Vini Tri Anggriani menegaskan bahwa program ini merupakan peluang besar bagi pelaku UMKM untuk naik kelas. Program sertifikasi halal gratis di hadirkan untuk membantu pelaku usaha kecil agar produknya memiliki legalitas halal tanpa terbebani biaya.
"Ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Vini, Selasa 7 April 2026.
Ia juga mengimbau pelaku usaha agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. “Kami mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftar dan melengkapi persyaratan yang ada. Prosesnya cukup mudah karena dilakukan secara online melalui SIHALAL dengan pendampingan dari petugas,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi Pengawas Jaminan Produk Halal atau langsung datang ke kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang. Program ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah produk halal di Indonesia serta memperkuat posisi UMKM di pasar lokal maupun nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....