Imigrasi Tanjung Uban Perkuat Sinergi TIMPORA Awasi Orang Asing di Indonesia

  • 31 Mar 2026 17:33 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan Kelurahan Tanjung Uban Utara di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan lebih luas mengenai pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia terkhusus wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, melalui keterangannya menegaskan kegiatan Rapat TIMPORA bersama Kelurahan Tanjung Uban Utara menjadi upaya penting untuk memperkuat pengawasan orang asing. Dengan adanya sinergi yang baik bersama masyarakat setempat, pengawasan dapat berjalan lebih efektif, tertib dan aman, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dengan RT, RW dan aparat terkait untuk memperkuat pengawasan orang asing,” kata Adi hari Pianto, Selasa, 31 Maret 2026.

TIMPORA dibentuk untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pembentukan tim ini melibatkan berbagai instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“TIMPORA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 69 tentang Keimigrasian yang mengatur keterlibatan lintas instansi dalam pengawasan orang asing,” ucapnya.

Pengawasan terhadap Orang Asing perlu dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan seluruh aktifitas dan keberadaan mereka di Wilayah Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus untuk mencegah adanya potensi pelanggaran yang dapat menganggu keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara Indonesia.

Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada peserta rapat mengenai maksud dan tujuan TIMPORA serta berbagai jenis pelanggaran yang dapat dilakukan orang asing. Peserta juga dibekali pengetahuan tentang aktivitas ilegal seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) beserta modus operandi yang kerap terjadi.

“Kegiatan ini juga menjadi wadah bertukar informasi dan memperkuat koordinasi antar anggota TIMPORA agar pengawasan orang asing di Tanjung Uban Utara berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....