Revisi Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah Mendorong Peningkatan PAD

  • 31 Mar 2026 14:41 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pengamat kebijakan publik dari Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Sosial (Stisipol) Ferizone menilai revisi undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah memiliki visa yang sangat baik. Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, banyak daerah di Indonesia memiliki potensi PAD yang cukup besar, Namun, potensi PAD yang besar tersebut belum tergali dengan maksimal. Dalam undang-undang sebelumnya belum ada pembatasan untuk belanja pegawai dan lainnya sebagainya. Ketika ada pembatasan, menimbulkan keresahan di berbagai daerah. Sebagai besar APBDnya sebagai Belanja Pegawai.

“Pemerintah menstansfer DAU dan DAK untuk pembangunan daerah, tetapi digunakan untuk salah satunya belanja pegawai,” ujar Ferizone, Selasa, 31 Maret 2026.

Pada saat mengalami pemotongan, kepala daerah berusaha melakukan rasionalisasi agar pemerintah kembali membahas kebijakan tersebut. Apalagi , beberapa daerah belum memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan kondisi tersebut.

Menurutnya ada dua opsi yang dapat dialkuakn daerah menyikapi kondisi ini, pertama melalui peningkatan PAD dan Penyesuaian terhadap belanja pagawai itu sendiri.

“Tapi kita berharap opsi pertama dapat dilakukan oleh pemerintah daerah menyikapi kondisi yang terjadi saat ini,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....