Regulasi Belanja Pegawai Picu Dilema Nasib PPPK di Kota Tanjungpinang
- 31 Mar 2026 14:22 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kondisi fiskal daerah dalam perencanaan anggaran 2027 dinilai menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah, terutama terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Situasi ini memaksa pemerintah daerah menyusun ulang postur anggaran di tengah tingginya beban pembiayaan pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dosen Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Shahril Budiman, menilai kondisi ini tidak hanya terjadi di Tanjungpinang tetapi juga dialami banyak daerah di Indonesia. Menurutnya, dilema tersebut muncul karena belanja pegawai tetap menjadi kewajiban daerah sementara regulasi membatasi ruang fiskal.
“Ini menjadi dilema hampir di seluruh daerah karena belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen,” kata Shahril Budiman, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, secara regulasi pembiayaan PPPK merupakan amanat undang-undang ASN yang semestinya bisa menjadi perhatian pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat mengambil alih sebagian pembiayaan, maka beban fiskal daerah dinilai akan jauh lebih sehat.
“Jika pusat melakukan takeover atau subsidi pembiayaan PPPK, maka beban belanja pegawai di daerah bisa lebih ringan,” ucapnya.
Menurutnya, wacana pengurangan jumlah PPPK menjadi opsi yang sangat berat dan berisiko menimbulkan polemik sosial. Namun kondisi tersebut bisa saja menjadi alternatif terakhir ketika pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain untuk menyesuaikan belanja pegawai.
“Isu pemberhentian PPPK ini sangat sensitif dan bisa menimbulkan polemik sosial di masyarakat,” tuturnya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan pemerintah daerah melakukan penataan ulang komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta pemetaan ulang kebutuhan riil tenaga PPPK di setiap unit kerja. Langkah tersebut dinilai lebih rasional dibandingkan langsung melakukan pengurangan tenaga P3K.
“Pemetaan kebutuhan dan penataan TPP bisa menjadi strategi menekan belanja tanpa harus mengurangi PPPK,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....