Kepri Sampaikan LKPD 2025, Siap Diperiksa BPK

  • 31 Mar 2026 14:23 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang masih berstatus unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri. Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Kantor BPK Batam Centre, Senin 30 Maret 2026.

Dokumen tersebut diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, sebagai bagian dari tahapan awal sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga auditor negara tersebut.

Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan unaudited ini adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kepri sekaligus mencerminkan komitmen kami dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Ansar.

Ia menjelaskan, laporan yang diserahkan mencakup berbagai komponen penting, seperti realisasi anggaran 2025, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan. Selain itu, laporan tersebut juga telah melalui proses review oleh Inspektorat Provinsi Kepri untuk memastikan keandalan data sebelum disampaikan ke BPK.

Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited merupakan amanat dari sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Selanjutnya kami akan melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan, dengan berpedoman pada standar yang berlaku,” ujar Emmy Mutiarini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....